Penggabungan Usaha
Selamat datang di dunia penggabungan
usaha. Pada tahun 1990-an merupakan tahun dimana aktivitas merger dan akuisisi
tumbuh dengan luar biasa. Namun pada tahun 2001 aktivitas merger mulai melambat
akibat melemahnya pasar saham, tetapi ketika pasar saham sudah pulih lajunya
mulai naik kembali. Beberapa contoh perusahaan di Indonesia yang melakukan
merger atau akuisisi yaitu PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans Tv) bergabung dengan PT Duta
Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans 7), PT Indofood
Sukses Makmur Tbk (INDF) mengakuisisi PT PP London Sumatera Tbk (LSIP), dan PT United
Tractors Tbk yang akan mengakuisisi salah satu perusahaan tambang batu bara
pada kuartal IV-2010 senilai US$ 200 juta atau setara Rp 1.8 triliun.
Perusahaan
mungkin memilih memperluas usahanya baik dengan cara internal (membangun
perusahaan atau fasilitasnya sendiri) atau dengan cara eksternal (mengambil
alih kendali perusahaan lain dalam penggabungan usaha). Secara umum,
penggabungan usaha (business combination)
adalah penyatuan entitas-entitas atau perusahaan yang sebelumnya terpisah.
Tujuan utama dari penggabungan usaha yaitu untuk meningkatkan profitabilitas,
namun banyak perusahaan lebih efisien dalam mengintegrasikan operasi perusahaan
baik secara horizontal atau vertikal atau dengan mendiversifikasikan risiko
usaha melalui operasi konglomerasi.
Integrasi
horzontal (horizontal integration)
adalah penggabungan perusahaan-perusahaan dalam lini atau pasar yang sama. Contoh
perusahaan yang melakukan penggabungan usaha dengan cara horizontal antara lain
Trans tv
dengan Trans 7 mereka bergerak dalam bidang yang sama yakni dalam bidang
pertelevisian di Indonesia.
Integrasi
vertikal (vertical integration)
adalah penggabungan perusahaan dengan operasi pada tahap produksi atau
distribusi atau keduanya berbeda, tetapi berurutan. Contoh perusahaan yang
melakukan penggabungan usaha dengan cara vertikal antara lain PT. UHT yang
memproduksi susu dalam bentuk kalengan serta cair mereka bergabung dalam suatu
nama membentuk suatu perusahaan baru yang lebih kuat dan memperoleh lebih baik
keuntungan, seperi : peternak sapi dengan pabrik penggolahan susu dan pabrik
pengepakan produk.
Konglomerasi
(conglomeration) adalah penggabungan
perusahaan-perusahaan dengan fungsi produk atau jasa, atau keduanya yang tidak
saling berhubungan dan beragam. Konglomerasi ini untuk mendiversifikasi atau
mengurangi risiko usaha yang berkaitan dengan lini bisnis tertentu, seperti yang
mungkin terjadi pada akuisisi perusahaan utilitas atas perusahaan manufaktur. Sebagai
contoh yaitu, perusahaan bakrie yang bergerak dalam bidang telekomunikasi dengan merek
dagang esia, kemudian dalam pertambangan yakni Perusahaan KTM, dalam bidang
kuliner mereka menyediakan Holland bakrie, dalam industry pertelevisian dengan
nama TV One, dll.
1. Alasan-alasan
penggabungan usaha
Jika suatu perusahaan ingin memperluas
lini usahanya mengapa bisnis harus diperluas dengan cara penggabungan bukan dengan
membangun fasilitas-fasilitas baru? Beberapa diantara banyak alasannya yaitu:
Keunggulan
biaya. Sering kali lebih mudah bagi perusahaan untuk
memperoleh fasilitas yang dibutuhkan dengan melakukan penggabungan dibanding
melalui pengembangan. Hal ini berlaku terutama pada periode inflasi.
Resiko
yang lebih rendah. Membeli lini produk dan pasar yang telah
ada biasanya kurang berisiko dibandingkan dengan mengembangkan produk da pasar
baru. Risiko akan rendah apabila tujuan dari penggabungannya diversifikasi.
Memperkecil
keterlambatan operasi. Fasilitas-fasilitas pabrik yang
diperoleh dari hasil penggabungan usaha diharapkan dapat segera digunakan dan
memenuhi peraturan yang berhubungan lingkungan dan pemerintah.
Menghindari
pengambilalihan. (avoidance of takeovers).
Perusahaan yang lebih kecil cenderung lebih rentan untuk diambilalih, karena
itu banyak diantaranya memakai strategi pembeli yang agresif sebagai pertahanan
yang terbaik terhadap usaha pengambilalihan perusahaan lain.
Akuisisi
aktiva tak berwujud. Penggabungan usaha melibatkan
penggabungan sumber daya tidak berwujud maupun berwujud. Jadi, akuisisi atas
hak paten, hak penambangan mineral, riset database pelanggan, atau keahlian
manajemen mungkin menjadi faktor utama yang memotivasi penggabungan usaha.
Alasan-alasan
lain. Selain untuk memperluas usaha, perusahaan memilih
penggabungan usaha untuk memperoleh keuntungan pajak, atas pendapatan pribadi
dan keuntungan pajak real estat serta untuk alasan-alasan pribadi.
·
Pertimbangan mengenai Antitrust
Didalam
penggabungan usaha terdapat UU antitrust federal melarang penggabungan usaha
yang bersifat membatasi perdagangan atau mengurangi persaingan. Departemen
kehakiman AS dan Federal Trade Commission (FTC) adalah pihak yang paling
bertanggung jawab terhadap terlaksananya UU antitrust federal.
Referensi:
Beams.Floyd A, Akuntansi Lanjutan (Advanced Accounting). Penerbit Erlangga.
0 komentar:
Posting Komentar