Sabtu, 09 Mei 2015

Bentuk Hukum Penggabungan Usaha



    Penggabungan usaha secara umum adalah penyatuan entitas yang sebelumnya terpisah. Penggabungan seperti ini disebut akuisisi (acquisition), dikatakan akuisisi ketika perusahaan memperoleh aktiva produktif dari entitas lain dan mengintegrasikannya ke dalam operasi perusahaannya.
     Selain itu, disebut juga akuisisi ketika perusahaan memiliki pengendalian operasi produksi dari entitas lain dengan memiliki mayoritas saham berhak suara yang beredar. Perusahaan yang diakuisisi tidak dibubarkan, tetapi tidak memiliki lagi eksistensi.
Merger dan konsolidasi merupakan sinonim dari akuisisi. Merger memerlukan pembubaran semua entitas yang terlibat, kecuali satu entitas. Sedangkan  konsolidasi memerlukan pembubaran seluruh entitas bisnis dan membentuk perusahaan baru.


Misalnya:


 
A   Membeli   B         akuisisi
     


           A   Membeli   B    kemudian perusahaan B dibubarkan    A
                                                                                                                                                                                 Merger
                                                                                                                      Jika perusahaan A
                                                                                                                      Memperoleh semua saham B
                                                                                                                     Dan perusahaan B dibubarkan.

             A    Membeli    B     memnbetuk perusahaan    C          Konsolidasi

      Perusahaan C memperoleh aktiva bersih perusahaan A dan B dengan mengeluarkan saham secara langsung kepada perusahaan A dan B. Dalam kasus ini, perusahaan A dan B dapat mempertahankan saham perusahaan C dan perusahaan A dan B dibubarkan, sehingga perusahaan C memperoleh kepemilikan aktiva perusahaan A dan B.
     Jika perusahaan A dan B tidak dibubarkan maka perusahaan C beroperasi sebagai perusahaan induk (holding company), dan perusahaan A dan B menjadi perusahaan anak.

·         Konsep akuntansi untuk penggabungan usaha
Konsep akuntansi untuk penggabungan usaha biasanya terdapat dalam Accounting Principle Board (APB) Opinion No. 16, tentang “penggabungan usaha”, yang berlaku efektis sejak 1 november 1970, menurut APB:
“penggabungan usaha (business combinations) terjadi apabila suatu perusahaan digabungkan dengan satu atau lebih perusahaan lain dalam satu entitas akuntansi. Entitas tunggal tersebut tetap melanjutkan aktivitas perusahaan yang sebelumnya terpisah secara independen”
Pada bulan juni 2001, Financial Accounting Standard Board (FASB) menegaskan kembali konsep tersebut, dengan mengeluarkan FASB Statement No. 141. Defenisi yang diberikan FASB agak berbeda dari yang diberikan oleh APB dalam Opinion No.16:
“untuk tujuan penerapan statement ini, penggabunga usaha terjadi apabila satu entitas memperoleh aktiva bersih yang membentuk suatu bisnis atau mengakuisisi kepemilikan ekuitas dari satu atau lebih entitas lain dan memperoleh kendali atas entitas tersebut”
·         Latar belakang singkat akuntansi untuk penggabungan usaha
Sampai tahun 2007, persyaratan akuntansi untuk penggabungan usahatelah ada dalam AOB Opinion No. 16 yang mengakui baik metode akuntansi penyatuan kepemilikan maupun pembelian untuk penggabungan usaha. Pada bulan agustus 1999, FASB menerbitkan laporan yang mendukung keputusan yang diusulkan untuk mengeliminasi penyatuan kepemilikan. Alasan-alasan utama yang dikemukakan mencakup hal-hal berikut:
Ø  Penyatuan kepemilikan memberikan informasi yang kurang relevan kepada pemakai laporan.
Ø  Penyatuan kepemilikan mengabaikan pertukaran nilai ekonomi dala transaksi dan membuat             evaluasi kinerja selanjutnya menjadi tidak mungkin.
Ø  Membandingkan perusahaan-perusahaan dengan menggunakan metode alternatif sulit dilakukan oleh investor.
      Metode penyatuan kepemilikan menciptakan masalah-maslah tersebut karena menggunakan nilai buku historis untuk mencatat penggabungan, bukan mengakui nilai wajar aktiva bersih pada tanggal transaksi. Prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum (GAAP) umumnya mensyaratkan pencatatan akuisisi aktiva pada nilai wajarnya.

 Referensi:
 Beams, Floyd A, dkk, Akuntansi Lanjutan (Advanced Accounting ). Penerbit: Erlangga.

0 komentar: