Bentuk Hukum Penggabungan Usaha
Penggabungan usaha
secara umum adalah penyatuan entitas yang sebelumnya terpisah. Penggabungan
seperti ini disebut akuisisi (acquisition),
dikatakan akuisisi ketika perusahaan memperoleh aktiva produktif dari entitas
lain dan mengintegrasikannya ke dalam operasi perusahaannya.
Selain itu, disebut
juga akuisisi ketika perusahaan memiliki pengendalian operasi produksi dari
entitas lain dengan memiliki mayoritas saham berhak suara yang beredar.
Perusahaan yang diakuisisi tidak dibubarkan, tetapi tidak memiliki lagi
eksistensi.
Merger dan konsolidasi
merupakan sinonim dari akuisisi. Merger memerlukan pembubaran semua entitas
yang terlibat, kecuali satu entitas. Sedangkan
konsolidasi memerlukan pembubaran seluruh entitas bisnis dan membentuk
perusahaan baru.
Misalnya:
A Membeli B akuisisi
A Membeli B kemudian perusahaan B dibubarkan A
Merger
Jika perusahaan A
Memperoleh semua saham B
Dan perusahaan B
dibubarkan.
A Membeli B memnbetuk perusahaan C Konsolidasi
Perusahaan C memperoleh
aktiva bersih perusahaan A dan B dengan mengeluarkan saham secara langsung
kepada perusahaan A dan B. Dalam kasus ini, perusahaan A dan B dapat
mempertahankan saham perusahaan C dan perusahaan A dan B dibubarkan, sehingga
perusahaan C memperoleh kepemilikan aktiva perusahaan A dan B.
Jika perusahaan A dan B
tidak dibubarkan maka perusahaan C beroperasi sebagai perusahaan induk (holding company), dan perusahaan A dan B
menjadi perusahaan anak.
·
Konsep akuntansi untuk penggabungan usaha
Konsep
akuntansi untuk penggabungan usaha biasanya terdapat dalam Accounting Principle Board (APB) Opinion No. 16, tentang “penggabungan usaha”, yang berlaku efektis
sejak 1 november 1970, menurut APB:
“penggabungan
usaha (business combinations) terjadi
apabila suatu perusahaan digabungkan dengan satu atau lebih perusahaan lain
dalam satu entitas akuntansi. Entitas tunggal tersebut tetap melanjutkan
aktivitas perusahaan yang sebelumnya terpisah secara independen”
Pada
bulan juni 2001, Financial Accounting
Standard Board (FASB) menegaskan kembali konsep tersebut, dengan
mengeluarkan FASB Statement No. 141. Defenisi
yang diberikan FASB agak berbeda dari yang diberikan oleh APB dalam Opinion No.16:
“untuk
tujuan penerapan statement ini, penggabunga usaha terjadi apabila satu entitas
memperoleh aktiva bersih yang membentuk suatu bisnis atau mengakuisisi
kepemilikan ekuitas dari satu atau lebih entitas lain dan memperoleh kendali
atas entitas tersebut”
·
Latar belakang singkat akuntansi untuk
penggabungan usaha
Sampai
tahun 2007, persyaratan akuntansi untuk penggabungan usahatelah ada dalam AOB Opinion No. 16 yang mengakui baik metode
akuntansi penyatuan kepemilikan maupun pembelian untuk penggabungan usaha. Pada
bulan agustus 1999, FASB menerbitkan laporan yang mendukung keputusan yang
diusulkan untuk mengeliminasi penyatuan kepemilikan. Alasan-alasan utama yang
dikemukakan mencakup hal-hal berikut:
Ø Penyatuan
kepemilikan memberikan informasi yang kurang relevan kepada pemakai laporan.
Ø Penyatuan
kepemilikan mengabaikan pertukaran nilai ekonomi dala transaksi dan membuat
evaluasi kinerja selanjutnya menjadi tidak mungkin.
Ø Membandingkan
perusahaan-perusahaan dengan menggunakan metode alternatif sulit dilakukan oleh
investor.
Metode penyatuan
kepemilikan menciptakan masalah-maslah tersebut karena menggunakan nilai buku
historis untuk mencatat penggabungan, bukan mengakui nilai wajar aktiva bersih
pada tanggal transaksi. Prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum (GAAP)
umumnya mensyaratkan pencatatan akuisisi aktiva pada nilai wajarnya.
Referensi:
Beams, Floyd A, dkk, Akuntansi Lanjutan (Advanced Accounting ). Penerbit: Erlangga.
0 komentar:
Posting Komentar