Sabtu, 10 November 2012

defenisi pajak


Pengertian  pajak menurut Undang-undang Nomor  28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pengertian Pajak menurut Para Ahli

Menurut Prof Dr Adriani pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.
Menurut Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sektor pemerintah berdasarkan undang-undang) (dapat dipaksakan  dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Lima unsur pokok dalam defenisi pajak
  • Iuran / pungutan
  • Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
  • Pajak dapat dipaksakan
  • Tidak menerima kontra prestasi
  • Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah

Jenis-jenis Pajak
Secara umum jenis  pajak dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Contoh dari pajak pusat adalah:
  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Khusus jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai tahun 2012 pengelolaannya disebagian dialihkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda)

Pengertian Pajak Penghasilan

Pengertian Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap Subyek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau  diperolehnya dalam tahun pajak.

Jenis Pajak Daerah
Pajak daerah dan retribusi daerah dibedakan untuk propinsi, kabupaten kota sebagai berikut:
Jenis pajak propinsi:
  1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
  4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

Jenis pajak kabupaten kota:
  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Penerangan Jalan;
  6. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
  7. Pajak Parkir.

Pajak dan Retribusi

Pengertian pajak harus dibedakan dengan retribusi. Jika pembayaran retribusi didasarkan pada manfaatkan langsung dari retribusi yang dibayar sedangkan pembayaran pajak tidak berhubungan langsung dengan manfaat yang diperoleh pembayar pajak.

Pengertian Hukum Pajak

Pengertian Hukum Pajak adalah  keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerinth untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Sehingga hukum pajak tersebut merupakan hukum publik yang mengatur hubungan negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.
Hukum pajak dibedakan atas:
  • Hukum pajak material, yang memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa harus dibayar.
  • Hukum pajak formal, yang memuat ketentuan-ketentuan bagaiman mewujudkan hukum pajak material

Fungsi pajak
  • Fungsi Budgeter.
Fungsi Budgeter disebut juga fungsi utama pajak atau fungsi fiskal (Fiscal Function) yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke Kas Negara berdasarkan Undang- Undang perpajakan yang berlaku.
  • Fungsi Regulator.
Fungsi Regulator disebut juga fungsi tambahan dari pajak yaitu fungsi dimana pajak digunakan terhadap pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu. Fungsi Regulator juga sebagai fungsi pelengkap dari fungsi utama pajak. Misalnya : pajak minuman keras, dimaksudkan agar rakyat menghindari atau mengurangi konsumsi minuman keras, pajak ekspor dimaksudkan untuk mengekang pertumbuhan ekspor komoditi tertentu dalam rangka menghindari kelangkaan produk tersebut di dalam negeri



0 komentar: