Sabtu, 09 Mei 2015

Bentuk Hukum Penggabungan Usaha



    Penggabungan usaha secara umum adalah penyatuan entitas yang sebelumnya terpisah. Penggabungan seperti ini disebut akuisisi (acquisition), dikatakan akuisisi ketika perusahaan memperoleh aktiva produktif dari entitas lain dan mengintegrasikannya ke dalam operasi perusahaannya.
     Selain itu, disebut juga akuisisi ketika perusahaan memiliki pengendalian operasi produksi dari entitas lain dengan memiliki mayoritas saham berhak suara yang beredar. Perusahaan yang diakuisisi tidak dibubarkan, tetapi tidak memiliki lagi eksistensi.
Merger dan konsolidasi merupakan sinonim dari akuisisi. Merger memerlukan pembubaran semua entitas yang terlibat, kecuali satu entitas. Sedangkan  konsolidasi memerlukan pembubaran seluruh entitas bisnis dan membentuk perusahaan baru.


Misalnya:


 
A   Membeli   B         akuisisi
     


           A   Membeli   B    kemudian perusahaan B dibubarkan    A
                                                                                                                                                                                 Merger
                                                                                                                      Jika perusahaan A
                                                                                                                      Memperoleh semua saham B
                                                                                                                     Dan perusahaan B dibubarkan.

             A    Membeli    B     memnbetuk perusahaan    C          Konsolidasi

      Perusahaan C memperoleh aktiva bersih perusahaan A dan B dengan mengeluarkan saham secara langsung kepada perusahaan A dan B. Dalam kasus ini, perusahaan A dan B dapat mempertahankan saham perusahaan C dan perusahaan A dan B dibubarkan, sehingga perusahaan C memperoleh kepemilikan aktiva perusahaan A dan B.
     Jika perusahaan A dan B tidak dibubarkan maka perusahaan C beroperasi sebagai perusahaan induk (holding company), dan perusahaan A dan B menjadi perusahaan anak.

·         Konsep akuntansi untuk penggabungan usaha
Konsep akuntansi untuk penggabungan usaha biasanya terdapat dalam Accounting Principle Board (APB) Opinion No. 16, tentang “penggabungan usaha”, yang berlaku efektis sejak 1 november 1970, menurut APB:
“penggabungan usaha (business combinations) terjadi apabila suatu perusahaan digabungkan dengan satu atau lebih perusahaan lain dalam satu entitas akuntansi. Entitas tunggal tersebut tetap melanjutkan aktivitas perusahaan yang sebelumnya terpisah secara independen”
Pada bulan juni 2001, Financial Accounting Standard Board (FASB) menegaskan kembali konsep tersebut, dengan mengeluarkan FASB Statement No. 141. Defenisi yang diberikan FASB agak berbeda dari yang diberikan oleh APB dalam Opinion No.16:
“untuk tujuan penerapan statement ini, penggabunga usaha terjadi apabila satu entitas memperoleh aktiva bersih yang membentuk suatu bisnis atau mengakuisisi kepemilikan ekuitas dari satu atau lebih entitas lain dan memperoleh kendali atas entitas tersebut”
·         Latar belakang singkat akuntansi untuk penggabungan usaha
Sampai tahun 2007, persyaratan akuntansi untuk penggabungan usahatelah ada dalam AOB Opinion No. 16 yang mengakui baik metode akuntansi penyatuan kepemilikan maupun pembelian untuk penggabungan usaha. Pada bulan agustus 1999, FASB menerbitkan laporan yang mendukung keputusan yang diusulkan untuk mengeliminasi penyatuan kepemilikan. Alasan-alasan utama yang dikemukakan mencakup hal-hal berikut:
Ø  Penyatuan kepemilikan memberikan informasi yang kurang relevan kepada pemakai laporan.
Ø  Penyatuan kepemilikan mengabaikan pertukaran nilai ekonomi dala transaksi dan membuat             evaluasi kinerja selanjutnya menjadi tidak mungkin.
Ø  Membandingkan perusahaan-perusahaan dengan menggunakan metode alternatif sulit dilakukan oleh investor.
      Metode penyatuan kepemilikan menciptakan masalah-maslah tersebut karena menggunakan nilai buku historis untuk mencatat penggabungan, bukan mengakui nilai wajar aktiva bersih pada tanggal transaksi. Prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum (GAAP) umumnya mensyaratkan pencatatan akuisisi aktiva pada nilai wajarnya.

 Referensi:
 Beams, Floyd A, dkk, Akuntansi Lanjutan (Advanced Accounting ). Penerbit: Erlangga.

0 komentar:

Rabu, 06 Mei 2015

Penggabungan Usaha



Selamat datang di dunia penggabungan usaha. Pada tahun 1990-an merupakan tahun dimana aktivitas merger dan akuisisi tumbuh dengan luar biasa. Namun pada tahun 2001 aktivitas merger mulai melambat akibat melemahnya pasar saham, tetapi ketika pasar saham sudah pulih lajunya mulai naik kembali. Beberapa contoh perusahaan di Indonesia yang melakukan merger atau akuisisi yaitu PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans Tv) bergabung dengan PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans 7), PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) mengakuisisi PT PP London Sumatera Tbk (LSIP), dan PT United Tractors Tbk yang akan mengakuisisi salah satu perusahaan tambang batu bara pada kuartal IV-2010 senilai US$ 200 juta atau setara Rp 1.8 triliun.
Perusahaan mungkin memilih memperluas usahanya baik dengan cara internal (membangun perusahaan atau fasilitasnya sendiri) atau dengan cara eksternal (mengambil alih kendali perusahaan lain dalam penggabungan usaha). Secara umum, penggabungan usaha (business combination) adalah penyatuan entitas-entitas atau perusahaan yang sebelumnya terpisah. Tujuan utama dari penggabungan usaha yaitu untuk meningkatkan profitabilitas, namun banyak perusahaan lebih efisien dalam mengintegrasikan operasi perusahaan baik secara horizontal atau vertikal atau dengan mendiversifikasikan risiko usaha melalui operasi konglomerasi.
Integrasi horzontal (horizontal integration) adalah penggabungan perusahaan-perusahaan dalam lini atau pasar yang sama. Contoh perusahaan yang melakukan penggabungan usaha dengan cara horizontal antara lain Trans tv dengan Trans 7 mereka bergerak dalam bidang yang sama yakni dalam bidang pertelevisian di Indonesia.
Integrasi vertikal (vertical integration) adalah penggabungan perusahaan dengan operasi pada tahap produksi atau distribusi atau keduanya berbeda, tetapi berurutan. Contoh perusahaan yang melakukan penggabungan usaha dengan cara vertikal antara lain PT. UHT yang memproduksi susu dalam bentuk kalengan serta cair mereka bergabung dalam suatu nama membentuk suatu perusahaan baru yang lebih kuat dan memperoleh lebih baik keuntungan, seperi : peternak sapi dengan pabrik penggolahan susu dan pabrik pengepakan produk.
Konglomerasi (conglomeration) adalah penggabungan perusahaan-perusahaan dengan fungsi produk atau jasa, atau keduanya yang tidak saling berhubungan dan beragam. Konglomerasi ini untuk mendiversifikasi atau mengurangi risiko usaha yang berkaitan dengan lini bisnis tertentu, seperti yang mungkin terjadi pada akuisisi perusahaan utilitas atas perusahaan manufaktur. Sebagai contoh yaitu, perusahaan bakrie yang bergerak dalam bidang telekomunikasi dengan merek dagang esia, kemudian dalam pertambangan yakni Perusahaan KTM, dalam bidang kuliner mereka menyediakan Holland bakrie, dalam industry pertelevisian dengan nama TV One, dll.
1.    Alasan-alasan penggabungan usaha
Jika suatu perusahaan ingin memperluas lini usahanya mengapa bisnis harus diperluas dengan cara penggabungan bukan dengan membangun fasilitas-fasilitas baru? Beberapa diantara banyak alasannya yaitu:
Keunggulan biaya. Sering kali lebih mudah bagi perusahaan untuk memperoleh fasilitas yang dibutuhkan dengan melakukan penggabungan dibanding melalui pengembangan. Hal ini berlaku terutama pada periode inflasi.
Resiko yang lebih rendah. Membeli lini produk dan pasar yang telah ada biasanya kurang berisiko dibandingkan dengan mengembangkan produk da pasar baru. Risiko akan rendah apabila tujuan dari penggabungannya diversifikasi.
Memperkecil keterlambatan operasi. Fasilitas-fasilitas pabrik yang diperoleh dari hasil penggabungan usaha diharapkan dapat segera digunakan dan memenuhi peraturan yang berhubungan lingkungan dan pemerintah.
Menghindari pengambilalihan. (avoidance of takeovers). Perusahaan yang lebih kecil cenderung lebih rentan untuk diambilalih, karena itu banyak diantaranya memakai strategi pembeli yang agresif sebagai pertahanan yang terbaik terhadap usaha pengambilalihan perusahaan lain.
Akuisisi aktiva tak berwujud. Penggabungan usaha melibatkan penggabungan sumber daya tidak berwujud maupun berwujud. Jadi, akuisisi atas hak paten, hak penambangan mineral, riset database pelanggan, atau keahlian manajemen mungkin menjadi faktor utama yang memotivasi penggabungan usaha.
Alasan-alasan lain. Selain untuk memperluas usaha, perusahaan memilih penggabungan usaha untuk memperoleh keuntungan pajak, atas pendapatan pribadi dan keuntungan pajak real estat serta untuk alasan-alasan pribadi.
·         Pertimbangan mengenai Antitrust
Didalam penggabungan usaha terdapat UU antitrust federal melarang penggabungan usaha yang bersifat membatasi perdagangan atau mengurangi persaingan. Departemen kehakiman AS dan Federal Trade Commission (FTC) adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap terlaksananya UU antitrust federal.


Referensi:
Beams.Floyd A, Akuntansi Lanjutan (Advanced Accounting). Penerbit Erlangga.
 

0 komentar: